Inews Singaraja – Sepasang suami istri (pasutri) asal Malaysia, berinisial LAH (32) dan CWK (32), resmi dideportasi dari Bali karena terbukti menyalahgunakan visa turis untuk bekerja sebagai instruktur selam. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan deportasi setelah keduanya melanggar aturan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau visa wisata, yang tidak memperbolehkan aktivitas kerja dalam bentuk apa pun.
“Hendra menjelaskan bahwa dua warga negara Malaysia ini bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem dan memasarkan jasa menyelam melalui media sosial,”ujarnya pada Jumat (4/7/2025).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap pelanggaran tersebut melalui patroli siber yang mereka lakukan pada 23 Juni 2025. Dari hasil pemantauan daring, petugas menemukan jejak aktivitas bisnis kedua WNA tersebut yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Baca Juga : Kesaksian Penumpang Selamat KMP Tunu Pratama Jaya: Tak Ada Peringatan Bahaya, Menyelamatkan Diri Sendiri
“Berdasarkan hasil patroli, keduanya mempromosikan jasa selam dan diduga aktif menerima klien. Setelah kami amankan dan periksa, terbukti keduanya telah menyalahgunakan visa kunjungan,” tambahnya.
Imigrasi Singaraja Tegas: Deportasi Dua WNA, Dilarang Masuk Kembali
Selanjutnya, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada LAH dan CWK sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya petugas deportasi pada Kamis (3/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 0178.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. Khususnya di wilayah kerja Imigrasi Singaraja seperti Karangasem, Buleleng, dan Jembrana,” tegas Hendra.
Ia juga mengimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Bali agar menaati aturan keimigrasian. Dan tidak menyalahgunakan visa kunjungan untuk kegiatan bekerja.
“Pelanggaran seperti ini dapat merusak citra pariwisata. Menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi serta keberlanjutan Bali sebagai destinasi wisata dunia,” pungkasnya.