Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus Soal Penangguhan Tersangka Perusakan Retret Sukabumi

Inews Singaraja – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas menolak usulan Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarta, yang menyatakan kesiapan Kemenkumham menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk retret pelajar Kristiani di Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden intoleransi itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Kampung Tangkil RT 4/RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Warga membubarkan kegiatan dan merusak fasilitas karena menduga tempat tersebut menjadi rumah ibadah. Belakangan, pihak berwenang mengungkap bahwa aktivitas yang berlangsung merupakan retret pelajar Kristiani.
Akibat insiden tersebut, delapan orang telah aparat tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Usulan Stafsus Digugurkan Menteri HAM
Dalam pernyataannya di Pendopo Kabupaten Sukabumi (3/7/2025), Thomas menyebutkan bahwa Kementerian HAM siap mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin hukum bagi para tersangka. Ia beralasan, peristiwa bermula dari miskomunikasi dan perlu pendekatan rekonsiliasi.
Namun, dua hari berselang, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya itu hanya bersifat usulan pribadi, bukan sikap resmi Kemenkumham. “Belum ada langkah atau surat resmi dari kementerian,” ujar Thomas pada Sabtu (5/7/2025).
Natalius Pigai: Tindakan Intoleransi Tak Bisa Kita Toleransi
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi bagian dari pembiaran tindakan intoleransi. Ia menolak usulan penangguhan penahanan yang stafsusnya sampaikan karena tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat Pancasila.
“Saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas dari Thomas S. Suwarta. Itu mencederai perasaan korban dan bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai Pancasila,” tegas Pigai lewat akun resminya di platform X, Minggu (6/7/2025).
Hingga kini, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap atau surat resmi terkait peristiwa tersebut. Laporan lengkap dari Kantor Wilayah Jawa Barat masih dalam proses evaluasi.
Baca Juga : Viral Surat Minta Fasilitas Istri Menteri di Eropa, Kemlu Beri Penjelasan
KemenHAM Temukan Unsur Intoleransi di Lapangan
Thomas sebelumnya mengakui bahwa pihak Kementerian menemukan indikasi tindakan intoleransi oleh sekelompok warga yang merusak tempat retret. Ia pun mengusulkan pendekatan restorative justice guna meredakan ketegangan sosial dan mencegah konflik horizontal antarumat beragama.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kemenkumham tetap mendukung proses penegakan hukum bagi pelaku intoleransi. Hal ini sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengamanatkan negara untuk menjamin perlindungan hak warga negara.
“Menjaga kebebasan beragama di negara yang beragam seperti Indonesia memerlukan hikmat, hukum, dan ketegasan negara,” tegasnya.